Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan ada kendala yang memperlambat proses penahanan. Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat itu mengalami muntah darah.

“Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Tapi kami tetap memastikan penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri,” tegas Yudhiawan.

Penahanan akhirnya berhasil dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Hal ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.

Modus dan Bahaya Produk

Ketiga tersangka diduga menggunakan modus manipulasi produk dengan cara yang licik. Setelah mendapatkan izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk dengan menambahkan bahan berbahaya, termasuk merkuri.