SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap pihak manajemen Indosiar melakukan evaluasi penayangan sinetron berjudul Zahra yang ditayangkan di stasiun televisi tersebut, karena dinilai mengandung pedofil dan terlalu eksploitasi terhadap anak.

Bagi KPI, sinetron tersebut telah mengabaikan perlindungan kepentingan anak-anak dan atau remaja. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

“Dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan mantan komisioner KPP Jatim ini, anak sebagai pemeran dalam seni peran harus juga diberikan peran yang sesuai  dengan umur mereka sebagai anak, dan jangan sampai diberi peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak.

“Dan yang paling penting muatan dan materi program siaran harus ramah anak,” jelasnya.