“Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh H. Abdurrahman Saleh. Pembagian masa jabatan ini diharapkan dapat berjalan lancar demi kelancaran tugas-tugas di DPRD Buton,” tambah Rafiun.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sultra: KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Rafiun berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dilaksanakan dengan baik sehingga kekosongan posisi pimpinan di DPRD Buton dapat segera terisi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam perjuangan politik pada tahun 2024. (C)
Penulis: Febriyani
