Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional dalam Pilcaleg 2024 di Sulawesi Tenggara mendapatkan 3 kursi, sementara PBB atau partai yang diketuai oleh Ruksamin, mendapatkan 4 kursi DPRD Sulawesi Tenggara.

Jika PBB dan PAN berkoalisi, sisa butuh tambahan dua kursi DPRD untuk mencalonkan Gubernur Sultra dimana syarat kursi partai politik (parpol) untuk dapat mengusung calon gubernur di Pilgub Sultra 2024 sebanyak 9 kursi. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali