Oleh: Dr. Usmar, SE, MM

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta

IRONI kembali terjadi. Di saat para elit politik gemar berteriak “saya pancasila”, tapi disisi lain, mereka entah dengan sadar, setengah sadar atau tak sadar, justru mengeluarkan peraturan teramat penting di sektor pendidikan, menghilangkan mata pelajaran pancasila.

Ini dapat kita lihat dan cermati, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di tanda tangani oleh Presiden Jokowi  pada 30 Maret 2021, dan di undangkan mulai berlaku pada 31 Maret 2021.

Dalam PP 57/2021 ini  di Bab 1 Ketentuan Umum di pasal 1 ayat  2 jelas mengatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.