Ketika dalam batas dan konteks minimal pun pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam menetapkan kurikulum pelajaran seperti di cantumkan dalam Pasal 40 dalam PP No.57/2021, tentu ini memunculkan pertanyaan dan keheranan bagi kita, bagaimana bisa ketidakkonsistenan apa yang di kampanyekan dan di ucapkan “saya pancasila” tidak linear dengan tindakan dalam pembuatan aturan.  

Penghilangan Tersengaja?

Dari awal konsideran menimbang PP 57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tapi hanya merujuk UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Padahal jelas kita ketahui bahwa dalam UU No.20 tahun 2003 di pasal 37, baik di ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, TIDAK memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang pelajaran pancasila.

Baca juga: Milenial Bicara Politik, Kenapa Tidak?