Kemungkinan, nantinya ini akan menjadi alasan pembenar dari apa yang ada dalam PP 57/2021 ini.

Namun, sebetulnya jika memang ada komitmen kuat tentang pentingnya pelajaran pancasila, maka secara prinsip lex specialis dapat menggunakan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir C, yang secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pancasila.

Atau kalau kita mau merujuk UU No.20 tahun 2003, di BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:

“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

Revisi UU No.20 Tahun 2003