Dengan melihat peristiwa ini, agar tak berulang, memang sudah seharusnya UU No.20 Tahun 2003 direvisi, mengingat setelah 18 tahun, tentu situasi dan kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya telah terjadi perubahan yang sangat besar.
Mungkin saja saat lahirnya UU No.20 Tahun 2003 itu, masih dalam suasana eforia reformasi, yang harus bergerak cepat, sehingga baru sekarang menyadari ada hal sangat penting tertinggal.
Penguatan Semangat Kebangsaan Sekneg
Terjadinya peristiwa kekeliruan berulang, kalau tidak mau dikatakan kesalahan yang telah dilakukan oleh lembaga penting negara sekelas Sekneg dalam beberapa peristiwa lahirnya regulasi.
Baca juga: Kasus Bom Mencuat, Islam Jadi Tergugat?
