Sebagai contoh, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Maret 2015. Lalu pada 8 April 2015, Jokowi menerbitkan Perpres No 42/2015 tentang pencabutan Perpres No 39/2015 tersebut.

Selanjutnya Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2014, Kemudian dalam waktu kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015.

Terjadinya pembuatan aturan yang harus direvisi dan bahkan harus dicabut, karena desakan publik, menjadikan kita bertanya ada apa dengan Sekneg?

Padahal Sekneg sebagai lembaga penting dalam pemerintahan, semua tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan, mempertaruhkan wibawa presiden dan wibawa negara.

Karena itu, menurut saya, penguatan komitmen kebangsaan personel di Sekneg, sangat penting dan mendesaknya seperti revisi UU No.20 Tahun 2003, dan merevisi PP No.57/2021 di atas.