Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa pernikahan tetap sah selama rukun terpenuhi, meskipun tanpa pencatatan resmi.

Mazhab Maliki dan Syafi'i cenderung lebih ketat, dengan ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i menyatakan bahwa nikah siri tidak boleh dilakukan karena berpotensi menyembunyikan hak-hak.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyatakan bahwa nikah siri bisa dihukumi haram jika tidak dicatatkan, karena melanggar perintah pemerintah dan membahayakan hak waris, nafkah, serta nasab anak.

Senada dengan MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui fatwa Bahtsul Masail menyatakan bahwa mencatatkan pernikahan adalah wajib ain bagi setiap muslim, dilansir dari NU Online, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Perdana Summit SMK 2025 Sultra Jadi Ajang Unjuk Inovasi dan Perebutan Peluang Kerja