Sementara dari Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir menekankan bahwa Islam memerintahkan perlindungan keluarga, dan pencatatan adalah bentuk tanggung jawab.
Beberapa ulama seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) membolehkan nikah siri dalam kondisi darurat atau udzur syar'i, seperti ketidakmampuan biaya, tapi tetap menganjurkan itsbat nikah (pengesahan) sesegera mungkin.
Namun, secara umum, ulama sepakat bahwa dampak negatif nikah siri seperti kesulitan pembuktian nasab, akses pendidikan, dan kesehatan bagi anak membuat praktik ini tidak dianjurkan.
Para ulama mengimbau umat untuk memilih pernikahan resmi yang dicatatkan, demi menjaga keharmonisan keluarga dan kepatuhan terhadap hukum negara. (C)
Penulis: Merdiyanto
