KENDARI, TELISIK.ID - Praktik suap atau penyuapan, penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, ataupun barang.
Dikutip dari Proxsisgroup.com, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, tindakan suap yang menyangkut kepentingan umum dikategorikan sebagai tindak pidana, hal ini karena perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya pada hakikatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat.
Praktik penyuapan sendiri dalam agama Islam, hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik untuk memperoleh manfaat maupun menolak mudharat, baik untuk memperoleh yang hak maupun yang batil, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman seperti dilansir dari Lubuk.basung.go.id.
Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Angin Kencang Agar Terhindar dari Bencana
Semua jenis suap haram hukumnya, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan suap. Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
