Bahkan, juga dijelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, keputusan ini pun berkali-kali dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak calon independen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Giat Vaksinasi dan Gelombang Kedua COVID-19

Jika diperhatikan dengan seksama bahwa terjadinya polarisasi di masyarakat, bukanlah disebabkan oleh masyarakat itu sendiri. Polarisasi ini terjadi karena “persekongkolan” partai politik atas nama koalisi partai politik, yang hanya memikirkan kemenangan saja, dengan cara yang pragmatis.

Akhirnya yang terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, terjadi apa yang dinamakan dengan rematch atau pertandingan ulang antara pasangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.

Semestinya, partai-partai politik dapat menggulirkan banyak calon, setidaknya empat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa diajukan jika kita mengacu kepada presidential threshold yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasiona pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.