Menurut Ilham, tahapan ini krusial karena melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) karena dilakukan secara door to door ke masyarakat. “Apalagi nanti kita undur jadwal pelaksanaannya maka yang berusia 17 tahun nanti pada Desember juga kita akan masukkan ke DPT,” ujarnya.
Ketiga, tahapan kampanye. KPU saat ini sedang menyiapkan peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan Pilkada di masa COVID-19. Misalnya, pada tahapan kampenye, salah satunya adalah memperbolehkan pertemuan umum di ruangan tapi yang menghadiri setengah dari kapasitas ruangan tersebut. “Harus menggunakan protokol COVID-19,” imbuhnya.
Sementara tahapan keempat adalah tahapan pemungutan suara. “Penting untuk melindungi petugas dan peserta agar tidak terpapar COVID-19 ini,” ujar Ilham dalam diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Politika Research & Consulting (PRC) pada Minggu, 28 Juni lalu.
Batasan-batasan yang ditetapkan KPU dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020 diperkirakan akan mengubah model kampanye dari konvensional menjadi lebih banyak menggunakan kampanye secara daring.
Direktur Media dan Komunikasi Politik Politika Research & Consulting (PRC) Dudi Iskandar kepada Telisik.id di Jakarta (30/6) mengungkapkan sebelum pandemi ini model komunikasi sudah bergeser secara daring.
