KENDARI, TELISIK.ID - Ibadah kurban jadi salah satu ibadah yang dianjurkan saat hari raya Idul Adha. Sayangnya tahun ini sejumlah isu kesehatan hewan mengkhawatirkan jelang Idul Adha.
Maka dari itu, dilansir dari Suara.com-jaringan Telisik.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah kurban Idul Adha 2023.
Dilansir dari Suara.com-jaringan Telisik.id, perlu diketahui, sejumlah kasus penyakit hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Salah satu penyakit yang sedang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau yang dikenal sebagai Peste des Petits Ruminants (LSD), yang menyerang sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang kambing atau domba.
Dikutip dari Kontan.co.id, untuk mengatasi persoalan ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai panduan hukum dan petunjuk berkurban bagi umat Islam di Indonesia.
