3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.

4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.

5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.