7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.

8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.

9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH). (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali