Dilansir dari laman MUI dengan memperhatikan fatwa ketentuan hukum dan panduan aman Idul Adha ditengah wabah pandemi COVID-19, ini merupakan poin-poin yang harus diperhatikan.
Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan serta membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan. Hal ini guna memudahkan pengendalian, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Bila ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
