KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perubahan terhadap SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Perubahan tersebut tertuang dalam SE No 4 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun, selama ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," bunyi ketetapan pada poin ke-12 SE No 4 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021.