Baca juga: Jam Kerja Petugas Kebersihan Dikurangi Selama Ramadan

Disebutkan lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus COVID-19 semakin tinggi atau memburuk.

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerah masing-masing," lanjutnya.

Dengan demikian, pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H juga harus mempertimbangkan perkembangan persebaran COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Menanggapi SE Kemenag, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SE tersebut.