"Lokasinya nanti akan dibangun di Kecamatan Anggotoa. Salah satu basis persawahan di Konawe juga," ungkapnya, Senin (11/01/2021).

Nantinya LPM ini akan dikelola langsung oleh para petani di wilayah setempat, yang terdiri dari penyediaan fasilitas gudang, mesin giling, termasuk lantai jemur untuk mengeringkan gabah.

LPM juga dapat digunakan untuk menyimpan stok beras manakala terjadi fluktuasi harga di pasaran yang bisa merugikan para petani setempat. Sehingga petani bisa menitip gabah di LPM sembari menunggu harga jual kembali stabil.

"Petani bisa menyimpan dulu gabahnya di LPM tanpa akan takut rusak. Ke depan, LPM kita proyeksikan dapat pula membeli gabah hasil panen dari petani," pungkasnya.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meletakkan dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di otoritanya dengan merujuk kepada hakekat otonomi daerah. Ada tiga indikator yang menjadi hakekat otonomi daerah sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.