“Kami bersama Pertamina sudah melakukan sidak di beberapa pangkalan di Kota Kendari pada hari Sabtu lalu. Ada tujuh pangkalan yang kami kunjungi untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Penjualan gas bersubsidi harus langsung ke masyarakat dan UMKM, tanpa perantara pengecer,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Disperindag Sultra akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan ini. Meski secara aturan pengecer sudah tidak diperbolehkan, La Ode Fitrah mengakui masih ada kemungkinan pengecer yang tetap beroperasi.

Disperindag bersama Pertamina akan terus mengingatkan agen dan pangkalan untuk lebih teliti dalam memverifikasi KTP atau tanda pengenal pembeli.

“Kalau ada agen yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), tentu akan ada teguran dari Pertamina maupun Disperindag. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan Pertamina untuk selalu mengawasi distribusi LPG bersubsidi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disperindag dan Pertamina telah menyepakati untuk melakukan pengawasan rutin, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.