Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Apakah Panglima TNI perlu bergilir antarmatra atau tidak. Lantas, seperti apa prosedur pengangkatan Panglima TNI?

Pasal 13 ayat (4) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Seperti yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2004-2014, dapat dilihat pemilihan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan.

Baca juga: Tim Gegana Polri Cek Ledakan Mall Margo City di Depok