Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.

Mengenai jabatan Panglima TNI pada masa Presiden Jokowi (2014-sekarang) baru dua kali mengangkat Panglima TNI.

Mereka adalah Jenderal TNI Moeldoko (Angkatan Darat) digantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Angkatan Darat), kemudian sekarang Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Angkatan Udara).

Diketahui, Jenderal yang bernama lengkap Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, S.IP, lahir di Malang Jawa Timur, 8 November 1963 (57 tahun).