KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kendari diduga melakukan pemerasan, saat seorang warga, Maruki melakukan permohonan eksekusi tanah.

Tanah tersebut terletak di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, samping Lorong Pelangi, depan Universitas Halu Oleo (UHO) yang telah ia menangkan di PN Kendari pada 2022 lalu.

Sebagai pihak yang mendapat kuasa dari pemilik tanah untuk membiayai eksekusi yang telah diajukan tersebut, PN kemudian melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk membentuk pengamanan eksekusi.

Maruki menjelaskan, setelah diselenggarannya rakor, eksekusi tanah sempat tertunda beberapa kali, akibat salah seorang oknum panitera meminta besaran dana eksekusi sebanyak Rp 120 juta.

Baca Juga: Heboh Beli Gas LPG Gunakan KTP, Pertamina Buka Suara