BUTON UTARA, TELISIK.ID - Surat keputusan yang dikeluarkan pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Buton Utara terhadap sengketa Pilkades Bubu Barat, diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan Pilkades.

Pasalnya, gugatan calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugutan itu pihak penggugat mengacu pada Perbup.

Dalam surat keputusan panitia tertanggal 18 Juli yang ditandatangani Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia Pilkades kabupaten dijelaskan, dasar penolakan terhadap gugatan karena tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara dalam Perbup Buton Utara tersebut yang terdapat pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan, apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Pertanyaannya kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada tanggal 7 Juli lalu kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.