Atas keputusan panitia yang kontradiktif dan bertentangan dengan Perbup tersebut, semakin terbuka lebar tabir kecurangan serta keberpihakan panitia dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sehingga, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang adil.

Sumber informasi yang layak dipercaya di Sekretariat Daerah Buton Utara menyarankan, jika tidak puas dengan keputusan itu, maka penggugat dibolehkan untuk melakukan upaya lain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saran tersebut sangat beralasan karena berdasarkan kronologis dan bukti-bukti di lapangan tentang penyelenggaraan perhitungan suara dalam Pilkades di Bubu Barat terdapat kesalahan yang dilakukan panitia.

Salah satunya adalah pengesahan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya berada di luar kotak gambar calon. Padahal dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan, coblosan di luar kotak gambar dinyatakan tidak sah atau batal.

Kejanggalan lain dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu adalah tidak adanya pembahasan soal sah tidaknya surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan di luar kotak.