Beberapa peserta yang diundang maupun yang menyaksikan dari luar ruangan jalannya penyelesaian sengketa menilai, forum musyawarah itu telah diseting untuk tidak mengangkat masalah surat suara yang dicoblos beberapa kali sesuai obyek atau materi gugatan, Firman.
Perkaranya kalau sampai itu dibahas dalam forum musyawarah maka akan ketahuan kinerja panitia di desa, jika mereka tidak berpedoman pada Perbup dalam menjalankan tugasnya.
Akibat kejanggalan keputusan yang dikeluarkan panitia Pilkades kabupaten itu membuat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat, Kasrun angkat bicara.
Menurut Kasrun, saat musyawarah penyelesain sengketa Pilkades Bubu Barat, dirinya selaku ketua BPD yang menyaksikan langsung perhitungan suara dan terjadinya perselisihan soal surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali itu, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi pada saat rapat penyelesaian sengketa antara panitia kabupaten, panitia desa, calon kepala desa dan para saksi masing-masing calon, yang juga dihadiri oleh ketua BPD Bubu Barat dan Camat Kambowa, pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Sejumlah Agenda Perayaan HUT Ke-8
