Termasuk panitia lain yang dianggap tidak mendukung calon tergugat tidak diberikan kesempatan oleh panitia kabupaten untuk memberikan klarifikasi.

"Panitia Pilkades dari desa yang dianggap tidak pro dengan keputusan ketua panitia desa yang mensahkan suara batal, tidak diberi kesempatan untuk mereka berbicara," ujar Kasrun, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu Firman selaku calon kepala desa Bubu Barat yang mengajukan gugatan atas pengesahan surat suara yang batal sesuai Perbup itu mengaku, tidak puas dengan keputusan panitia kabupaten yang menolak gugatannya.

Menurut Firman, dalam penyelesaian sengketa itu panitia kabupaten diduga berpihak sehingga membenarkan hasil kerja panitia desa meskipun bertentangan dengan Perbup.

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.