Setelah panitian ini terbentuk, maka tugas dan wewenang yang akan dilakukan panitia adalah menyusun program kerja dan penetapan jadwal, mengumumkan dan memberitahukan penyampaian calon Wakil Wali Kota Kendari, membuka pendaftaran calon Wakil Wali Kota Kendari, menerima berkas persyaratan calon Wakil Wali Kota Kendari dan meneliti persyaratan administrasi calon Wakil Wali Kota Kendari.

Selanjutnya, penetapan calon Wakil Wali Kota Kendari, melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara, menetapkan hasil pemungutas suara dan penghitungan, suara, menetapkan calon Wakil Wali Kota Kendari terpilih dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Kendari kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Provinsi.

Panitia Pilwawali yang telah dibentuk dipastikan tidak akan adalagi perombakan seperti sebelumnya, sebab dua nama Cawawali telah siap untuk dilanjutkan di DPRD yang tertuang melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing partai koalisi ADP-SUL.

“Ini merupakan satu langkah maju untuk menjawab tentang Pilwawali di masyarakat Kota Kendari yang sudah lama menantikan Wakil yang sudah lama kosong,” tambahnya.

Politisi PKS ini berharap dua nama yakni Adi Jaya Putra (AJP) dan Siska Karina Imran yang telah masuk di Pemerintah Kota segera diselesaikan tahapannya dan diserahkan ke DPRD Kendari sebagai tindaklanjut kerja panitia yang telah disusun.