Baca Juga: Viral, Istri Ciduk Suami Asyik Berduaan Diduga Mahasiswi Kesehatan Kendari
Saat mendaftar 5-10 September 2022, pendaftar menyetor surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Surat pernyataan itu ditandatangani pendaftar di atas materai 10.000 dan diserahkan ke Pansel bersama dokumen persyaratan lainnya.
"Tapi nanti kami pastikan kembali ya," ucap Susanti, Sabtu (17/9/2022) malam.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan, tidak boleh ada boleh pengurus partai mencalonkan diri sebagai Direksi Perumda.
Baca Juga: Ini 7 Nama Calon Direktur RSUD Kota Kendari
