Setelah itu, ia mengatakan, atas persetujuan gubernur maka kemudian bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Sekda definitif.

Selanjutnya berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh bupati, bupati kemudian mengambil sumpah jabatan atau melantik Sekda definitif. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali