BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah melalui proses dramatis, Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD atas dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, resmi terbentuk, Selasa (23/06/2020).
Melalui surat keputusan (SK) Nomor: 03/DPRD/2020/ dewan menunjuk La Hijira sebagai ketua. Kemudian wakil ketua, La Ode Ashadin dan La Ode Amal sebagai sekretaris.
Pembentukan pansus melalui penggunaan hak angket itu disetujui empat fraksi yakni, Fraksi Demokrasi Restorasi Indonesia, dengan ketua La Ode Alamin (Demokrat), Sekretaris Arlin (Demokrat), anggota Ashadin (Nasdem) dan Pomili Womal (Demokrat).
Kemudian Fraksi Keadilan Indonesia Raya, dengan ketua Lismayarti (PKS), Sekretaris Taufik Masi (Gerindra) dan Anggota La Muhadi (PKS).
Lalu, Fraksi Hanura, Ketua La Ishaka (Hanura), Anggota La Ode Amal (Hanura), La Asaali dan Aliadi (Hanura). Kemudian Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuanga, dengan ketua Wa Kodu (PBB), Sekretararis H. La Opo (PKB), Karlina (PDIP) La Nihu (Golkar) dan la Hijira (Golkar).
