Diketahui, berdasarkan data 15 Maret 2024 sejumlah 532 bidan se-Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023 sebagai PPPK kemudian dinyatakan tidak bisa diterbitkan NIK dan SK oleh BKN karena merujuk surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Khusus Kabupaten Kolaka Utara awalnya terdapat 24 bidan yang dianulir kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) oleh Menpan RB.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKPSDM Kolaka Utara Soal Nasib Kelulusan PPPK Dinsos yang Dianulir Menpan-RB

Kendati demikian, 11 dari 24 bidan ini telah dinyatakan lolos. 10 lainnya masuk kategori berkas tidak sesuai atau BTS, sisanya 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Rincian ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan.