BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah melakukan penyidikan, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel) H. La Ode Arusani, menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, Rabu (9/8/20).
Dalam rekomendasi tersebut, Pansus meminta agar Bupati Arusani dimakzulkan.
Ketua Pansus, La Hijira mengatakan, selain dimakzulkan, pihaknya juga merekomendasikan kepada DPRD untuk melanjutkan temuan ini ke Mabes Polri. Pasalnya, berdasarkan bukti yang ditemukan, terdapat banyak kejanggalan terhadap ijazah SMP milik Bupati Arusani.
"Indikasi palsunya kuat sekali. Jadi ini susah untuk dikatakan asli," beber legislator Golkar itu usai menggelar rapat penyerahan hasil penyelidikan Pansus di ruang sidang DPRD Busel.
Ia melanjutkan, adapun bukti yang dimaksud dalam rekomendasi tersebut antara lain, kode wilayah yang bukan zona Papua melainkan Nusa tenggara Barat (NTB). Juga pengakuan Wakil Kepala Sekolah SMP Banti, Melania Rejaan yang menyatakan bahwa Arusani tak pernah bersekolah di Banti, Surat keputusan (SK) Dinas Pendidikan Mimika yang menyebutkan sekolah tersebut berdiri tahun 2003 dan beberapa bukti temuan lainnya.
