Di tengah kondisi yang membingungkan itu, ada seseorang yang memberikan satu wadah kurma kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Rasulullah kemudian memberikannya kepada pria yang mengaku menyetubuhi istrinya di bulan puasa. "Ambillah dan bersedekahlah dengannya," ujar Rasululllah Shallallahu alaihi wassallam. 

Pria tersebut menjelaskan kondisi keluarganyanya yang dikatakan sebagai keluarga termiskin di Kota Madinah. "Apakah kurma ini akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat Kota Madinah selain keluargaku," jawab si pria tersebut.

Namun, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tetap memberikan kurma tersebut dan menyuruh si pria memberikannya kepada keluarganya.

Pelaku jimak pada siang hari di bulan Ramadan wajib membayar kafarah (denda) seperti yang disebutkan dalam hadis di atas yaitu membebaskan 1 orang budak. Jika tidak memiliki budak, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu melakukannya, harus memberi makan 60 orang miskin."

Baca Juga: 5 Akhlak Rasulullah Kepada Istrinya, Patut Diteladani