JAKARTA,TELISIK.ID - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia tanah dalam penanganan kasus sebidang tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
Dimana, pihaknya elaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate.
Andi menyebut, kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
