JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah resmi menjadi tersangka suap, KPK menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karoman (KRM) mematok harga Rp 100 juta-Rp 350 juta per mahasiswa agar lulus masuk Unila.

Dikutip Suara.com - jaringan Telisik.id, perbuatan tercela itu dilakukan sang rektor pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Ia memerintahkan HY (Heriyandi) sekalu Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.

"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.