Mereka berharap pemerintah mencabut Pasal 377A dalam undang-undang pidana Singapura yang melarang hubungan seks antara lelaki yang merupakan undang-undang warisan kolonial Inggris.

Baca Juga: Terapkan Syariat Islam dan Penduduk 100 Persen Muslim, Negara Ini Terancam Hilang dari Bumi

Meski demikian, Lee sendiri belum merinci kapan pasal tersebut akan dicabut atau dihapus.

Dilaporkan BBC, pada Senin (22/8/2022), aktivis LGBT di Singapura menyebut keputusan PM Lee sebagai sebuah kemenangan untuk kemanusiaan. PM Lee menganggap keputusan ini sesuai dengan pandangan rakyat Singapura.

Dalam konferensi persnya, PM Lee mengingatkan bahwa aturan 377A itu adalah produk kolonial Inggris pada tahun 1930-an. Aturan ini disebut mewakili sikap sosial pada masa tersebut.