MUNA BARAT, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyelenggarakan rapat paripurna, dalam rapat tersebut resmi diumumkan masa akhir jabatan Bupati Mubar.
Dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Wa Ode Sitti Sariyani Ilaihi, selaku Ketua DPRD yang dihadiri oleh anggota dewan, Ketua KPUD Mubar yakni Awaludin Usa, dan jajaran Forkopimda Muna dan Mubar, serta hadir pula para Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaksanaan rapat paripurna yang merujuk pada ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengangkat dan memberhentikan bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Serta sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena akhir masa jabatannya.
"Jadi hari ini DPRD rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Mubar periode 2017-2022, pengumuman ini sebagai syarat pengesahan pemberhentian," ucapnya, Senin (11/4/2022).
