KENDARI, TELISIK.ID - UPTD Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa Kota Kendari, menerima setoran ratusan ribu dari kelompok yang mengelola parkir di luar pagar TPI.
Uang dari penarikan tarif parkir kendaraan pengunjung diterima setiap hari sebanyak Rp 220 ribu.
Kepala UPTD TPI Sodohoa Kota Kendari, Matrah mengatakan, besaran yang disetor berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Perikanan Kota Kendari dan pihak ketiga tahun 2019.
Dalam MoU tersebut, menetapkan salah satunya adalah besaran yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah sekolompok orang. Matrah tidak mengetahui apa nama kelompok tersebut.
"Jadi uang hari ini disetor ke UPTD, dan langsung juga kita setor ke bendahara penerimaan Dinas Perikanan. Jadi tidak ada yang yang bermalam, resikonya besar," kata Matrah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).
