Matrah menyebut, petugas parkir yang bertugas di luar pagar TPI atau di badan jalan tersebut diberikan karcis atau struk untuk diberikan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Hanya saja, Matrah mengakui masih banyak yang memungut tanpa memberikan struk parkir tersebut.
Baca Juga: Penitipan Dana PPM BU Pertambangan di Kejati Dianggap Tidak Tepat
"Kita sudah kasikan karcis, hanyakan saya lihat itu banyak sekali yang pungit-pungut (tanpa karcis)," ungkap Matrah.
Dari hasil parkir di luar maupun didalam TPI, berhasil mengumpulkan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp 102.841.000 dari target Rp. 100.000.000 untuk tahun 2020.
"Alhamdulillah ini melebihi target yang diberikan," tutup Matrah.
