JAKARTA, TELISIK.ID - Beberapa partai politik dikabarkan sedang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Aturan yang dimaksud yakni pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.
KPU RI mengakui adanya pergerakan parpol yang meminta fatwa ke MA terkait Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023. Namun, KPU belum mengetahui persis parpol apa saja yang mengajukan fatwa.
Baca Juga: Gerindra Hormati Sikap PDIP Enggan Pasangkan Prabowo-Ganjar
“Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita gak lihat suratnya. Kami juga belum mengetahui permintaan konkret para parpol yang ajukan fatwa ke MA,” ujar Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Grand Mulia Hotel, Jakarta, Senin (2/10/2023).
