KPU RI menyatakan, menghormati putusan MA terkait keterwakilan perempuan di parlemen dan mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. KPU berjanji bakal menyampaikan kepada parpol untuk melaksanakan putusan MA.
“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Namun, Idham belum dapat menjelaskan apakah KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sebab, kata Idham, jika ingin melakukan revisi perlu konsultasi ke DPR RI.
“Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung. Untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Pertemuan, Ratusan Kyai Aswaja Dukung Anies di Pilpres
