Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, kata Idham, KPU harus melaksanakan prinsip profesional. “Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendapat para ahli. Dan tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kilah Idham.

Saat ini KPU masih mengkaji aturan turunan dari putusan MA Nomor 24 dan 28 Tahun 2023. “Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan (MA) itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” jelas Afifuddin yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera menegaskan, PKS tak ikut-ikutan mengajukan fatwa ke MA. “PKS enggak ikutan,” ujar Mardani dengan singkat.

Dia mengaku sedang merapikan daftar calon legislatifnya agar tak melanggar ketentuan putusan MA. (A)

Reporter: Mustaqim