Sementara untuk rancangan kedua, Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Mandonga dan Puuwatu sebanyak 8 kursi, Dapil 2 adalah Kendari Barat sebanyak 4 kursi, Dapil 3 yakni Kendari, Abeli dan Nambo sebanyak 6 kursi, Dapil 4 yaitu Poasia sebanyak 4 kursi, Dapil 5 meliputi Baruga dan Kambu sebanyak 6 kursi serta Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Wuawua dan Kadia sebanyak 7 kursi.

Terakhir adalah rancangan dapil ketiga, yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga sebanyak 4 kursi, Dapil 2 yaitu Kendari Barat sebanyak 4 kursi, Dapil 3 adalah Kendari, Abeli dan Nambo sebanyak 6 kursi, Dapil 4 yakni Poasia sebanyak 4 kursi, Dapil 5 terdiri atas Kambu dan Baruga sebanyak 6 kursi, Dapil 6 meliputi Wuawua dan Kadia  sebanyak 7 kursi dan Dapil 7 Kecamatan Puuwatu sebanyak 4 kursi.

Dari ketiga rancangan Dapil tersebut, Partai Hanura, PBB dan NasDem menyetujui usulan rancangan Dapil 1 yang masih sama pada Pemilu 2019 lalu.

Meski demikian, Partai Ummat menilai, KPU harus pula mendengar tanggapan masyarakat selaku konstituen.

“Karena yang menentukan Dapil adalah KPU RI, maka sebaiknya tanggapan masyarakat dapat diberi wadah dalam penentuan Dapil,” kata Toyo dari Partai Ummat.