Baca Juga: Rakor dengan Parpol, KPU Kendari Ingatkan Soal Catut Nama Anggota
Ia juga mengatakan, Parsindo punya kepengurusan di 6 dari 11 kecamatan di Kota Kendari.
Jumlah tersebut telah melebihi yang disyaratkan yakni kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Ajukan 10 Nama Capres 2024
Sebelumnya Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 syarat anggota parpol adalah sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000.
