Anhar menambahkan, terkait data bisa jadi ada perubahan kalau ada kekeliruan penulisan, penjumlahan dan apabila terjadi kesalahan pembacaan hasil foto sirekap mobile yang dikonversi dari gambar ke angka-angka itu di betulkan di rekap kecamatan dan kabupaten.

"Jadi masih ada mekanisme rekap berjenjang, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat," jelasnya.

Anhar menambahkan, dalam penghitungan suara sejauh ini memang ada di dapatkan beberapa ketidaksesuaian dari pantauan sirekap web kabupaten, namun prinsipnya publik harus memahami bahwa adanya sirekap ini yang dipakai perdana pada pemilu 2019 menggantikan situng adalah punya manfaat besar yaitu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat seluas-luasnya dan se aktual mungkin dari hasil di TPS.

"Adapun kalau terjadi kesalahan itu bisa saja terjadi seperti kalau ada kesalahan penulisan yang tidak terkoreksi lagi di TPS," jelasnya.

Karena, lanjut Anhar, harus diketahui Sirekap mobile yang di pakai KPPS adalah bagaimana dalam memfoto c, atau hasil apa yang sudah di catatkan dari penghitungannya di TPS.