Baca Juga: Jaelani Ungguli Para Incumbent dalam Perolehan Suara DPR RI Sulawesi Tenggara

"Jadi klo ternyata ada kesalahan maka akan di lakukan perbaikan pada saat rekap baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten dgn menggunakan aplikasi sirekap web," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kolaka Timur Murhum Halik mengatakan, untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan ditargetkan selesai pada 22 Februari 2024.

Murhum menambahkan, dalam melakukan rekap data pihaknya menggunakan aplikasi Sirekap web yang dilakukan secara serentak, namun dalam menggunakan aplikasi Sirekap web ini juga bergantung dari jaringan yang ada di lokasi masing-masing wilayah.

"Jadi kalau ada wilayah yang blank spot atau susah jaringan itu kalau pleno perekapan suara akan menggunakan aplikasi Excel berumus yang dikeluarkan oleh KPU RI," ungkapnya. (A)