Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu
Redaksi ✓
Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.